Sabtu, 21 November 2020

Menganalisi Penggunaan Bahasa Indonesia Berdasarkan peraturan Presiden No 63 Tahun 2019 

Penggunaan Bahasa Indonesia awalnaya diatur pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO9 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.  

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Sehingga diputuskan dan ditetapkanlah peraturan presiden tentang penggunaan bahasa Indonesia No 63 Tahun 2019 di Jakarta oleh Presien Joko Widodo pada tanggal 30 September 2019. Karna ditetapkannya perpres 63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia maka Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (pasal 43 BAB IV ketentuan penutup).

Berdasarkan analisis bahasa menggunakan metode pendekatan sinkronik, aturan dalam penggunaan Bahasa Indonesia mengalami perubahan yang awalnya diatur pada perper No 16 tahun 2010 mengalami perubahan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Sehingga diputuskan dan ditetapkanlah peraturan presiden tentang penggunaan bahasa Indonesia No 63 Tahun 2019. 

Berikut Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. (salinan)

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 

1. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

3. Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah. 

4. Pemerintah Fusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

BAB II

KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

(2) Bahasa Indonesia yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.

 (3) Bahasa Indonesia yang benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. 

(4) Kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.

 (5) Ketentuan mengenai kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Peraturan Perundang-undangan

Pasal 3

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Penggunaan 'Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. pembentukan kata;

b. penyusunan kalimat;

c. teknik penulisan; dan

d. pengejaan.

(3) Bahasa Indonesia dalam peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan.

(4) Tata cara penggunaan Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Pasal 4

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.

(2) Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.

(3) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan perjanjian internasional.

(4) Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berlaku secara internasional dapat disertai Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan tanpa mengurangi keautentikan dokumen resmi negara.

(6) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap dokumen yang disertai Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokumen yang berbahasa Indonesia menjadi rujukan utama.

Bagian Keempat

Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain

Paragraf 1

Umum

Pasal 5

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

Pasal 6

Pejabat negara yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:

a. ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

b. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

c. ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

d. ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

e. ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

f. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

g. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; 

h. ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;

i. menteri dan jabatan setingkat menteri;

j. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;

k. gubernur dan wakil gubernur;

l. bupati/walikota dan wakil bupati/walikota; dan

m. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Paragraf 2

Pidato Resmi di Dalam Negeri

Pasal 7

Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Pasal 8

Forum internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan forum yang diselenggarakan oleh:

a. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau

b. Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia bekerja sama dengan pemerintah negara lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional yang lain.

Pasal 9

Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan BangsaBangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.

Pasal 10

(1) Presiden dan/atau Wakil Presiden menerima pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia sesuai dengan tata cara protokol penerimaan resmi pejabat negara yang ditetapkan Pemerintah Fusat.

(2) Acara penerimaan pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada waktu dan tempat pelaksanaan acara penerimaan resmi , dalam jamuan kenegaraan.

(3) Presiden dan/atau Wakil Presiden membalas pidato resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia.

Pasal 11

(1) Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) tidak termasuk pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(2) Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk sebagai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebg.gaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam kegiatan pendampingan kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, dan/atau sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa atau pimpinan tertinggi organisasi internasional pada forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum lain sejenis yang diselenggarakan lembaga akademi, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok atau perseorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.

Pasal 12

Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10 ayat (3) dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.

Pasal 13

Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan.

Pasal 14

Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat Negara yang lain menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia pada forum nasional paling sedikit meliputi:

a. upacara kenegaraan;

b. upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain;

c. upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara;

d. penyampaian rencana anggaran pendapatan dan belanja negara atau rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah;

e. rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara; dan

f. forum nasional lain yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa Indonesia.

Pasal 15

Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato, pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dapat memuat Bahasa Asing.

Paragraf 3

Pidato Resmi di Luar Negeri

Pasal 16

Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Pasal 17

(1)  Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh:

a. Perserikatan Bangsa-Bangsa;

b. organisasi internasional; atau

c. negara penerima.

(2) Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada waktu dan tempat yang ditetapkan sesuai dengan tata cara protocol Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional, atau negara penerima.

(3) Tata cara protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebiasaan internasional dilakukan pada saat kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan, sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional penerima menyelenggarakan acara penerimaan resmi tamu kenegaraan yang disertai jamuan kenegaraan.

Pasal 18

Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.

Pasal 19

Dalam hal diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, Presiden dan latau Wakil Presiden dapat menyampaikan isi pidato sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 secara lisan dalam Bahasa Asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa Indonesia.

Pasal 20

(1) Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang disampaikan di luar forum dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tidak termasuk pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(2) Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk sebagai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pidato yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh lembaga akademi, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok atau perseorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.

Pasal 21

(1) Dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional.

(2) Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahasa resmi Perserikatan BangsaBangsa yang terdiri atas bahasa Inggris, Prancis, Cina, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.

Pasal 22

Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 2l berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan.

Bagian Kelima

Bahasa Pengantar dalam Pendidikan Nasional

Pasal 23

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.

(2) Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam seluruh jenjang pendidikan.

(3) Selain Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran.

(4) Selain Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

Pasal24

(1) Bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus.

Bagian Keenam

Pelayanan Administrasi Publik di Instansi Pemerintahan

Pasal 25

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.

(2) Bahasa Indonesia dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan dalam:

a. komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan publik;

b. standar pelayanan publik;

c. maklumat pelayanan; dan

d. sistem infomasi pelayanan.

(3) Dalam hal diperlukan untuk mempermudah pemahaman masyarakat penerima layanan publik, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan dapat menggunakan Bahasa Daerah dan/atau Bahasa Asing sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia.

(4) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penggunaan Bahasa Indonesia menjadi rujukan utama.

 Bagian Ketujuh

Nota Kesepahaman atau Perjanjian

Pasal 26

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.

(2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

(3) Bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing.

(4) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam nota kesepahaman atau perjanjian.

Bagian Kedelapan

Forum yang Bersifat Nasional atau Forum yang Bersifat Internasional di Indonesia

Pasal 27

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.

(2) Forum yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum yang berskala antardaerah dan berdampak nasional.

(3) Forum yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum yang berskala antarbangsa, berdampak internasional, dan diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau masyarakat, baik dengan dukungan maupun tanpa dukungan pihak asing.

(4) Dalam forum yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), warga Negara asing dapat menggunakan Bahasa Asing dan penyelenggara wajib menyediakan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.

(5) Dalam forum yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelenggara wajib menyediakan terjemahan Bahasa Indonesia ke dalam Bahasa Asing.

Bagian Kesembilan

Komunikasi Resmi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta

Pasal 28

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

(2) Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta.

(3) Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara lisan dan/atau tertulis.

(4) Komunikasi resmi secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan media elektronik.

(5) Komunikasi resmi di lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. disposisi;

b. instruksi;

c. verifikasi;

d. konsultasi;

e. advokasi;

f. pengarahan;

g. perundingan;

h. wawancara;

i. korespondensi;

j. pengumuman;

k. berita;

1. rapat;

m. diskusi;

n. pendataan;

o. koordinasi;

p. pengawasan;

q. pembinaan pegawai;

r. layanan publik; dan/atau

s. komunikasi resmi lain.

Pasal 29

Komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk membantu kelancaran komunikasi.

Bagian Kesepuluh

Laporan Setiap Lembaga atau Perseorangan kepada Instansi Pemerintahan

Pasal 30

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.

(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. laporan pengelolaan kegiatan;

b. laporan pelaksanaan tugas kedinasan;

c. laporan kegiatan masyarakat;

d. laporan pengaduan masyarakat; dan/atau

e. laporan lain.

Bagian Kesebelas

Penulisan Karya Ilmiah dan Publikasi Karya Ilmiah di Indonesia

Pasal 31

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.

(2) Karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. disertasi;

b. tesis;

c. skripsi;

d. laporan tugas akhir;

e. laporan penelitian;

f. makalah;

g. buku teks;

h. buku referensi;

i. prosiding;

j. risalah forum ilmiah;

k. jurnal ilmiah; dan/atau

l. karya ilmiah lain.

(3) Publikasi karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyebarluasan terbitan ilmiah dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.

(4) Dalam hal diperlukan untuk tujuan khusus atau bidang kajian khusus yang mendukung peningkatan kemampuan berbahasa pada lembaga dan/atau satuan pendidikan, penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing dengan menyertakan publikasi dalam Bahasa Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan, baik bahasanya maupun aksaranya.

Bagian Kedua Belas

Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, Kompleks Perdagangan, Merek Dagang, Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi yang Didirikan atau Dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia

Pasal 32

Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.

(2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penamaan geografi baru dan/atau penggantian nama geografi lama.

(3) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.

(4) Geografi yang menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. wilayah;

b. provinsi;

c. kabupaten;

d. kota;

e. distrik;

f. kecamatan;

g. kelurahan;

h. desa;

i. kampung;

j.dusun;

k. gunung;

l. bukit;

m. ngarai;

n. lembah;

o. tanjung;

p. pulau;

q. samudera;

r. laut;

s. teluk;

t. selat;

u. sungai;

v. danau;

w. rawa;

x. muara; dan/atau

y. jenis geografi lain.

(5) Penggunaan Bahasa Indonesia dalam penamaan geografi dilakukan dengan memperhatikan:

a. norma kesusilaan dan kepatutan;

b. karakteristik geografi; dan

c. unsur sejarah atau tokoh.

(6) Dalam hal geografi memenuhi nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.

(7) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditulis dengan menggunakan aksara latin.

(8) Penggunaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat disertai dengan aksara daerah.

Pasal 33

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau

permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga

negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

(2) Bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks

perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

perhotelan;

penginapan;

bandar udara;

pelabuhan;

terminal;

stasiun;

pabrik;

menara;

monumen;

waduk;

bendungan;

bendung;

terowongan;

n. tempat usaha;

o. tempat pertemuan umum; 

p. tempat hiburan;

q. tempat pertunjukan;

r. kompleks olahraga;

s. stadion olahraga;

t. rumah sakit;

u. perumahan; 

v. rumah susun; 

w. kompleks permakaman; dan/atau

x. bangunan atau gedung lain. 

(3) Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adatistiadat, dan/atau keagamaan maka nama geografi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing. 

(4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin. 

(5) Penggunaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disertai dengan aksara daerah.

Pasal 34

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama jalan. Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. jalan nasional; 

b. jalan provinsi; 

c. jalan kabupaten; 

d. jalan kota;

 e. jalan desa; 

f. jalan tol; 

g. jalan bebas hambatan; dan 

h. jalan khusus.

(3) Dalam hal jalan memiliki nilai sejarah, budaya, adatistiadat, dan/atau keagamaan, nama jalan dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.

(4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.

(5) Penggunaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disertai dengan aksara daerah.

Pasal 35

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

(2) Penggunaan Bahasa Indonesia pada nama merek dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk merek dagang yang merupakan lisensi asing

(3) Dalam hal merek dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adatistiadat, dan/atau keagamaan, nama merek dagang dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.

(4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.

(5) Pencantuman Bahasa Indonesia pada merek dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hokum Indonesia.

(2) Dalam hal badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perseroan terbatas, kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia hanya berlaku bagi perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

(3) Dalam hal lembaga usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adatistiadat, dan/atau keagamaan, nama lembaga usaha dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.

(4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.

Pasal 37

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hokum Indonesia.

(2) Lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. satuan pendidikan formal;

b. satuan pendidikan nonformal; dan

c. satuan pendidikan informal.

(3) Lembaga pendidikan yang didirikan atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan di Indonesia dan lembaga pendidikan asing dapat menggunakan nama lembaga pendidikan asing.

(4) Dalam hal lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan latau keagamaan, nama lembaga pendidikan dapat menggunakan  bahasa Daerah atau Bahasa Asing.

(5) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditulis dengan menggunakan aksara latin.

Pasal 38

( 1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

(2) Dalam hal organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama organisasi dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.

(3) Penggunaan Bahasa' Daerah atau Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditulis dengan menggunakan aksara latin.

Bagian Ketiga Belas

Informasi tentang Produk Barang atau Jasa

Pasal 39

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.

(2) Kewajiban pencantuman informasi tentang produk barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan.

(3) Informasi tentang produk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. nama barang;

b. spesifikasi;

c. bahan dan komposisi;

d. cara pemakaian;

e. cara pemasangan;

f. manfaat atau kegunaan;

g. efek samping;

h. ukuran;

i. berat atau berat bersih;

j. tanggal pembuatan;

k. masa berlaku/kedaluwarsa;

l. pengaruh produk; dan

m. nama dan alamat pelaku usaha.

(4) Informasi tentang produk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.

(5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sesuai dengan keperluan.

Bagian Keempat Belas

Rambu LJmum, Penunjuk Jalan, Fasilitas Umum, Spanduk, dan Alat Informasi Lain

Pasal 40

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umllm, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.

(2) Informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tulisan atau gambar yang ditampilkan dan/atau suara yang diperdengarkan di tempat umum.

(3) Tulisan, gambar, dan/atau suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan Bahasa Daerah dan/atau Bahasa Asing sebagai padanan.

4) Dalam hal diperlukan untuk kegiatan keagamaan, adat-istiadat, atau kesenian, Bahasa Daerah atau Bahasa Asing dapat digunakan untuk informasi pelayanan umum dengan menyertakan Bahasa Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan. 

Bagian Kelima Belas

Informasi melalui Media Massa

Pasal 41

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.

(2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. media massa cetak; dan

b. media massa elektronik.

(3) Dalam hal diperlukan untuk menyampaikan informasi yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus mengenai kekhasan tradisi daerah, media massa dapat menyampaikan infomasi dalam Bahasa Daerah.

(4) Dalam hal diperlukan untuk menyampaikan informasi yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus untuk pelayanan publik internasional, media massa dapat menyampaikan infomasi dalam Bahasa Asing.

BAB III

PENGAWASAN

Pasal 42

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

(2) Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

(3) Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Untuk pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Menteri menetapkan pedoman pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia.

(5) Dalam rangka pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah menetapkan peraturan daerah dengan mengacu pada pedoman pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan pengundangan Pcraturan Presiderr ini dcngan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.

                                                                                                    Ditetapkan di Jakarta

                                                                                           pada tanggal 30 September 2O19

                                                                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                                                        

                                                                                                                ttd

 

                                                                                                       JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 September 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                                 REPUBLIK INDONESIA,

                                                 ttd.



                                      YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 180


      Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

           REPUBLIK INDONESIA

       Deputi Bidang Hukum dan

          Perundang-undangan,

Analisis Bahasa Berdasarkan PUEBI dan KBBI

Hari ini saya mengerjakan tugas menganalisi bahasa berdasarkan PUEBI dan KBBI. saya berkeliling kota saya di Putussibau Kapuas Hulu, untuk mencari media seperti spanduk, baliho dan sejenisnya untuk melakukan analisis. Saya melihat ada banyak sekali spanduk, baliho, banner, dan media lain yang berada ditepi jalan namun tidak terlalu banyak yang bisa dianalisis. 

Ini beberapa gambar yang saya dapatkan untuk dianalisis.  


lokasi gambar : Jl. Tanjung Pura, Kedamin Hilir

Waktu pengambilan gambar : Selasa, 17 November 2020

Analisis : Pada gambar tersebut terdapat penggunaan Bahasa Asing, yakni Wash dan terdapat kesalahan memilih kata Kinclong.

Berdasarkan PUEBI penulisan tersebut kurang tepat, sebaiknya penulisan menggunakan Bahasa Indonesia, yakni Mencuci dan kata Kinclong tidak ada dalam KBBI, sebaiknya diubah Mengkilap. Jika ingin menggunakan Bahasa Asing, baiknya tulisan dimiringkan.

Menjadi wash.


lokasi gambar : Jl. Tanjung Pura, Kedamin Hilir

Waktu pengambilan gambar : Selasa, 17 November 2020

Analisis : Pada gambar tersebut terdapat penggunaan Bahasa Asing, yakni Device, Chatting, Streaming, Browsing, dan Gaming.

Berdasarkan PUEBI penulisan tersebut kurang tepat, sebaiknya penulisan menggunakan Bahasa Indonesia, yakni Alat, Mengobrol, Menonton, Mengakses Internet, dan Bermain Game. Jika ingin menggunakan Bahasa Asing, baiknya tulisan dimiringkan. 

menjadi per Device, Chatting, Streaming, Browsing, dan Gaming.



Lokasi gambar : Jl. Abdurrahman, Putussibau Utara

Waktu pengambilan gambar : Rabu, 18 November 2020

Analisis : Pada gambar tersebut terdapat penggunaan Bahasa Asing, yakni Refil, Servis, dan Contact Person.

Berdasarkan PUEBI penulisan tersebut kurang tepat, sebaiknya penulisan menggunakan Bahasa Indonesia, yakni Isi Ulang, Layanan, dan Orang yang dapat dihubungi. Jika ingin menggunakan Bahasa Asing, baiknya tulisan dimiringkan. 

Isi Ulang/Refil, Service, dan Contact Person. 


Lokasi gambar : Jl. Komyos Sudarso, Putussibau Utara

Waktu pengambilan gambar : Rabu, 18 November 2020

Analisis : Pada gambar tersebut terdapat penggunaan Bahasa Asing, yakni Shop, Accessories and Gift Shop.

Berdasarkan PUEBI penulisan tersebut kurang tepat, sebaiknya penulisan menggunakan Bahasa Indonesia, yakni Toko, Aksesoris dan Toko Souvenir. Jika ingin menggunakan Bahasa Asing, baiknya tulisan dimiringkan.

Aoora Shop, Accessories and Gift Shop.


Lokasi gambar : Jl. R. A Kartini, Putussibau Selatan

Waktu pengambilan gambar : Rabu, 18 November 2020

Analisis : Pada gambar tersebut terdapat penggunaan Bahasa Asing, yakni Free, Strategic Location, dan Marketing Office.

Berdasarkan PUEBI penulisan tersebut kurang tepat, sebaiknya penulisan menggunakan Bahasa Indonesia, yakni Gratis, Lokasi Strategis, dan Kantor Pemasaran. Jika ingin menggunakan Bahasa Asing, baiknya tulisan dimiringkan.

Free, Strategic Location dan Marketing Office.


Lokasi gambar : Jl.  Budaya, Putussibau Selatan

Waktu pengambilan gambar : Sabtu, 21 November 2020

Analisis : Pada gambar tersebut terdapat penggunaan Bahasa Asing, yakni Reload. 

Berdasarkan PUEBI penulisan tersebut kurang tepat, sebaiknya penulisan menggunakan Bahasa Indonesia, yakni Memuat ulang. Jika ingin menggunakan Bahasa Asing, baiknya tulisan dimiringkan.

Menjadi Simcell Reload



Lokasi gambar : Jl. Budaya, Putussibau Selatan

Waktu pengambilan gambar : Sabtu, 21 November 2020

Analisis : Pada gambar tersebut terdapat penggunaan Bahasa Asing, yakni Install, Service, Print, dan Laminating.

Berdasarkan PUEBI penulisan tersebut kurang tepat, sebaiknya penulisan menggunakan Bahasa Indonesia, yakni Memasang, Layanan, Cetak, dan Laminasi.
Jika ingin menggunakan Bahasa Asing, baiknya tulisan dimiringkan.

Menjadi Install, Service, Print, dan Laminating


Sabtu, 07 November 2020

Kosa Kata Bahasa Melayu Masyarakat Putussibau

Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

No.

Kosa kata Bahasa Ibu

Makna dalam Bahasa Indonesia

1.

Umai

Ibu

2.

Apak

Bapak

3.

Inik

Nenek

4.

Ai

Kakek

5.

Budu

Bodoh

6.

Tulah

Kualat

7.

Kemena

Kemana

8.

Kumuk

Selimut

9.

Ijat

Jelek

10.

Mukaari

Cuaca

11.

Ngutok

Ghibah

12.

Kelai

Berantem

13.

Kelempai

Tempatjemuran

14.

Suduk

Sendok

15.

Majoh

Makan

16.

Lawang

Pintu

17.

Tirai

Gorden

18.

Senal

Sandal

19.

Pelabor

Makanan

20.

Pamar

Gempar

21.

Nuan

Kamu

22.

Nisik

Tidak

23.

Aok

Iya

24.

Birang

Marah

25.

Agik

Lagi

26.

Kituk

Kemari

27.

Piak

Itu

28.

Kinun

Kesana

29.

Napan

Belum

30.

Menyadik

Saudara

31.

Dekak

Hampir

32.

Ligas

Cepat

33.

Bulih

Dapat

34.

Magang

Begitu

35.

Tilam

Kasur

36.

Kati

Bagaimana

37.

Suah

Bosan

38.

Kalak

Pernah

39.

Kian

Kalian

40.

Tapuk

Masuk

41.

Bebalet

Putarbalik

42.

Nyebot

Mengatakan

43.

Kemaik

Kemarin

44.

Subak

Dahulu

45.

Pituk

Sekarang

46.

Madah

Memberitahu

47.

Baka

Seperti

48.

Segal

Sebentar

49.

Tungkau

Kerudung

50.

Langkau

Rumah

51.

Kuma

Ladang

52.

Duet

Uang

53.

Mantau

Melihat

54.

Balai

Tempat

55.

Arong

Alamat

56.

Dah yak

Terus

57.

Ngawai

Membuat

58.

Ngabas

Menjenguk

59.

Ngetat

Nahan

60.

Pedih

Sakit

61.

Bila

Kapan

62.

Suram

Pusing

63.

Isak

Supaya

64.

Maik

Membawa

65.

Telkong

Mungkena

67.

Nyior

Kelapa

68.

Dituk

Disini

69.

Balor

Ikanasin

70.

Besauh

Panas

71.

Taben

Dingin

72.

Centong

Gayung

73.

Kelat

Pahit

74.

Selawar

Celana

75.

Galai

Baring

76.

Tingkap

Tengkurap

77.

Ngimai

Ikut

78.

Mintak rela

Terimakasih

79.

Tajong

Sarung

80.

Aik

Air

81.

Kelinang

Telinga

82.

Jijal

Nakal

83.

Ninga

Dengar

84.

Nyangkak

Banyak

85.

Gaok

Sayang

86.

Ngumung

Berbicara

87.

Tabon

Pingsan

88.

Kesu

Tiup

89.

Cawan

Gelas

90.

Suruk

Laci

91.

Pingan

Piring

92.

Kuali

Wajan

93.

Abes

Habis

94.

Pengampor

Pembohong

95.

Gemai

Sore

96.

Mutet

Panen

97.

Turon

Turun

98.

Dalik

Sombong

99.

Empuk

Punya

100.

Manok

Ayam

           Proses dalam menyelesaikan tugas kosa kata ini sangat menyenangkan, namun ketika saya mulai bingung mencari kosa kata ibu yang akan ditulis, saya mengajak orang sekitar mengobrol khusunya keluarga inti dengan begitu ada banyak ide kata ibu yang akan saya tulis. Ada beberapa kosa kata ibu yang cukup membingugkan sayadalam menerjemahkan kebahasa Indonesia  karna bahasa tersebut memiliki banyak arti dengan maksud yang berbeda itu yang menjadi kendala saya dalam  proses penyusunan kosa kata ini. 

Perangkat Pembelajaran

Tarisa [12001161]   Perangkat Pembelajaran (Silabus, RPP, Media Pembelajaran, Bahan Ajar, LKS, dan Perangkat Evaluasi) Perangkat pembela...