Tarisa (12001161)
Jika merujuk kepada Undang-Undang
No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi diartikan sebagai seperangkat
pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan
dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat
(1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.
Seorang guru dikatakan
sebagai sebagai guru profesional jika menguasai empat standar kompetensi guru.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Berdasarkan penjelasan diatas,
merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada
pasal 10 ayat (1) dapat saya simpulkan bahwa dalam kompetensi guru profesional meliputi
beberapa kompetensi yaitu:
1) Kompetensi Pedagogik
adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2) Kompetensi
Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi
Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Penjelasannya adalah: a) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendukung pelajaran yang diampu. b) Mengusai standar kompentensi
dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang mampu. c)
Mengembangkan materi pembelajaran yang mampu secara kreatif. d) Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. e)
Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
4) Kompetensi Sosial
adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar. Seorang guru harus bersikap inkulif, bertindak obyektif,
serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras,
kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga. Seorang guru
harus berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
Kemudian pengertian
guru berdasarkan bahasa Indonesia, pengertian guru merujuk sebagai pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sedangkan jika kita melihat pada
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, di sana dikatakan
bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan
menengah.
Dalam pengertian
tersebut tidak diragukan jika guru merupakan pendidik yang memiliki peran yang
sangat besar dalam mencapai tujuan pembelajaran. Warso (2014) dalam bukunya
Proses Pembelajaran & Penilaiannya di SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK mengatakan
pada pelaksanaan proses pembelajaran guru mempunyai peran yang sangat penting.
Peran atau tugas seorang guru dalam proses pembelajaran tersebut meliputi guru
sebagai: Sumber belajar; Fasilitator; Pengelola pembelajaran; Demonstrator; Pembimbing;
Motivator; dan Penilai.
Nah, terkait peran atau
tugas guru yang dikemukakan Warso (2014) dalam bukunya Proses Pembelajaran
& Penilaiannya di SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK akan saya jelaskan secara lebih
rinci bagaimana peran guru terkait sumber belajar, fasilitator, pengelola
pembelajaran, demonstrator, pembimbing, motivator, dan penilai.
1) Guru sebagai sumber
belajar, maksudnya gurulah yang menjadi tempat peserta didik menggali atau
mengambil pelajaran. Sebagai sumber belajar dalam proses pembelajaran hendaknya
guru harus memiliki bahan referensi yang lebih banyak dibandingkan dengan siswa
dan guru perlu melakukan pemetaan tentang materi pelajaran.
2) Guru sebagai
fasilitator, maksudnya guru berperan dalam memberikan pelayanan untuk
memudahkan siswa dalam kegiatan pembelajaran.
3) Guru sebagai
pengelola pembelajaran, guru berperan dalam menciptakan iklim belajar yang
memungkinkan siswa dapat belajar secara nyaman melalui pengelolaan kelas.
Sebagai pengelola pembelajaran guru memiliki beberapa fungsi umum yaitu
merencanakan tujuan belajar, mengorganisir berbagai sumber belajar, dan
memimpin serta mengawasi.
4) Guru sebagai
demonstrator, maksudnya yaitu guru berperan untuk mempertunjukkan kepada siswa
tentang segala sesuatu yang dapat membuat siswa lebih mengerti dan paham
terhadap pesan atau informasi belajar yang disampaikan. Guru juga berperan
sebagai model atau teladan bagi siswa.
5) Guru sebagai
pembimbing, maksudnya yaitu guru membimbing siswa agar dapat menentukan
berbagai potensi yang dimilikinya sebagai bekal mereka, membimbing siswa agar
dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka, sehingga
dengan ketercapaian tersebut ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia
ideal yang menjadi harapan setiap orang tua dan masyarakat. Tugas guru adalah
menjaga, mengarahkan dan membimbing agar siswa tumbuh dan berkembang sesuai dengan
potensi, minat dan bakatnya.
6) Guru sebagai
motivator, peran guru sebagai motivator akan memberi dampak yang baik pada proses
pembelajaran siswa. Oleh sebab itu, guru perlu menumbuhkan potensi belajar
siswa. Untuk memperoleh hasil belajar yang optimal, guru dituntut kreatif
membangkitkan motivasi belajar siswa.
7) Guru sebagai penilai,
berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan
pembelajaran yang telah dilakukan. Dengan melakukan penilaian maka guru akan
mengetahui atau menentukan keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan
pembelajaran. Dan juga guru dapat menentukan keberhasilan setiap
program-program yang telah direncanakan oleh guru itu sendiri.