Sabtu, 23 April 2022

Kompetensi Guru Profesional

Tarisa (12001161)

Jika merujuk kepada Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.

Seorang guru dikatakan sebagai sebagai guru profesional jika menguasai empat standar kompetensi guru. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Berdasarkan penjelasan diatas, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) dapat saya simpulkan bahwa dalam kompetensi guru profesional meliputi beberapa kompetensi yaitu:

1) Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2) Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

3) Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Penjelasannya adalah: a) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang diampu. b) Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang mampu. c) Mengembangkan materi pembelajaran yang mampu secara kreatif. d) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. e) Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.

4) Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Seorang guru harus bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga. Seorang guru harus berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.

Kemudian pengertian guru berdasarkan bahasa Indonesia, pengertian guru merujuk sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Sedangkan jika kita melihat pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, di sana dikatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dalam pengertian tersebut tidak diragukan jika guru merupakan pendidik yang memiliki peran yang sangat besar dalam mencapai tujuan pembelajaran. Warso (2014) dalam bukunya Proses Pembelajaran & Penilaiannya di SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK mengatakan pada pelaksanaan proses pembelajaran guru mempunyai peran yang sangat penting. Peran atau tugas seorang guru dalam proses pembelajaran tersebut meliputi guru sebagai: Sumber belajar; Fasilitator; Pengelola pembelajaran; Demonstrator; Pembimbing; Motivator; dan Penilai.

Nah, terkait peran atau tugas guru yang dikemukakan Warso (2014) dalam bukunya Proses Pembelajaran & Penilaiannya di SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK akan saya jelaskan secara lebih rinci bagaimana peran guru terkait sumber belajar, fasilitator, pengelola pembelajaran, demonstrator, pembimbing, motivator, dan penilai.

1) Guru sebagai sumber belajar, maksudnya gurulah yang menjadi tempat peserta didik menggali atau mengambil pelajaran. Sebagai sumber belajar dalam proses pembelajaran hendaknya guru harus memiliki bahan referensi yang lebih banyak dibandingkan dengan siswa dan guru perlu melakukan pemetaan tentang materi pelajaran.

2) Guru sebagai fasilitator, maksudnya guru berperan dalam memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan pembelajaran.

3) Guru sebagai pengelola pembelajaran, guru berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar secara nyaman melalui pengelolaan kelas. Sebagai pengelola pembelajaran guru memiliki beberapa fungsi umum yaitu merencanakan tujuan belajar, mengorganisir berbagai sumber belajar, dan memimpin serta mengawasi.

4) Guru sebagai demonstrator, maksudnya yaitu guru berperan untuk mempertunjukkan kepada siswa tentang segala sesuatu yang dapat membuat siswa lebih mengerti dan paham terhadap pesan atau informasi belajar yang disampaikan. Guru juga berperan sebagai model atau teladan bagi siswa.

5) Guru sebagai pembimbing, maksudnya yaitu guru membimbing siswa agar dapat menentukan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai bekal mereka, membimbing siswa agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka, sehingga dengan ketercapaian tersebut ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia ideal yang menjadi harapan setiap orang tua dan masyarakat. Tugas guru adalah menjaga, mengarahkan dan membimbing agar siswa tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi, minat dan bakatnya.

6) Guru sebagai motivator, peran guru sebagai motivator akan memberi dampak yang baik pada proses pembelajaran siswa. Oleh sebab itu, guru perlu menumbuhkan potensi belajar siswa. Untuk memperoleh hasil belajar yang optimal, guru dituntut kreatif membangkitkan motivasi belajar siswa.

7) Guru sebagai penilai, berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Dengan melakukan penilaian maka guru akan mengetahui atau menentukan keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran. Dan juga guru dapat menentukan keberhasilan setiap program-program yang telah direncanakan oleh guru itu sendiri.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perangkat Pembelajaran

Tarisa [12001161]   Perangkat Pembelajaran (Silabus, RPP, Media Pembelajaran, Bahan Ajar, LKS, dan Perangkat Evaluasi) Perangkat pembela...